DENPASAR, iNews.id - Turis asal Brasil, Alberto Sampaio Gressler (25) ditangkap personel Polres Bandara Ngurah Rai. Pasalnya, wisatawan itu kedapatan membawa ganja ke Bali.
Alberto ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional, 28 Juni 2022 lalu. Saat menjalani pemeriksaan x-ray, polisi curiga dengan barang yang ada di tas pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus berisi potongan daun dan bijian. Dari hasil tes di laboratorium milik bea cukai, daun dan bijian itu mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
"Ada empat bungkus ganja yang disita dengan total berat 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Polres Bandara Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, Senin (4/7/2022).
Kepada polisi, Alberto mengaku membeli ganja saat berlibur di Thailand. "Ganja itu rencana dipakai sendiri di Bali dan dia tidak tahu kalau barang itu dilarang di Indonesia," ucap Darmawan.
Meski demikian, Alberto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait