Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang mengaku orang tuanya sedang sakit.
Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.
Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, Sabari kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.
Sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual. Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.
Kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, selanjutnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait