SEMARANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Semarang. Kedua tersangka merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online dengan cara yang sadis.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa perampokan terhadap pengojek daring terjadi pada Jumat (1/7/2022) dini hari.
Sedangkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.
"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Irwan Anwar, Sabtu (2/7/2022).
Ia menjelaskan, tindak pidana bermula ketika tersangka SD memesan ojek online pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Pesanan diterima korban Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait