Shinto menjelaskan bahwa ini merupakan penangkapan besar dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi, lintas Negara yang tim berhasil amankan.
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi,” ucap dia.
Sementara itu, Shinto menjelaskan penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu.
Shinto menuturkan tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara adalah tujuh tersangka. Mereka masing-masing memiliki peran. Dari 7 tersangka, BY alias Kakek (54) diketahui sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait