"Di setiap fasilitas kesehatan, sudah terpampang BPJS Kesehatan sudah terpampang nama petugas SATU dan nomor HP-nya. Dan segera kita tindaklanjuti bagi faskes yang menolak pasien dengan menunjukkan KTP," katanya.
Pada sosialisasi itu, banyak hal yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan terkait kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk juga mengenai kemudahan pembayaran tunggakan.
"Sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan. Jika peserta menunggak iuran sampai 5 tahun, maka cukup membayar 2 tahun saja (24 bulan). Maka tunggakan dianggap lunas dan kartu kepesertaan bisa digunakan kembali untuk berobat," pungkas Supriyanto.
Editor : Ismail
Artikel Terkait