Fungsi Utama Partai Politik di Indonesia, Ini 4 Poin Utamanya

Mohammad Atik Fajardin
Fungsi partai politik di Indonesia dijabarkan lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

1. Untuk pendidikan politik, yakni sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi, anggota partai politik, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).

3. Mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.

4. Sebagai sarana untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network