JAKARTA - Fungsi partai politik di Indonesia dijelaskan secara lengkap melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
"Serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," seperti dikutip dari dpr.go id, Minggu (26/6/2022).
"Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi," tambahnya.
Selain itu, partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
"Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyertakan 30% keterwakilan perempuan," jelasnya.
Berikut empat poin fungsi utama partai politik di Indonesia:
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait