MEDAN, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) menggelar pelatihan Sekolah Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang diikuti dari sejumlah pekerja media elektronik baik televisi maupun radio di Medan, Rabu (22/6/22).
Kepala KPID-SU, Mutia Atiqah mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas pekerja media baik pertelevisian dan radio. Sebab, pekerja media merupakan ujung tombak dari industri penyiaran.
"Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dari para pekerja media, khususnya media televisi dan radio. Di mana, hal ini sangat penting karena pekerja media merupakan ujung tombak dari sebuah perusahaan media atau industri penyiaran," kata Mutia.
Dia menuturkan, dari para pekerja media inilah nantinya lahir program atau tayangan-tayangan siaran yang akan ditonton oleh masyarakat di Sumut. Maka itu, sangat diperlukan pengembangan diri dan mandiri terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan program-program yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan.
"Sehingga, dengan semakin berkembangnya pengetahuan terhadap aturan-aturan yang diberlakukan oleh penyiaran Indonesia daerah Provinsi Sumut dan juga Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 yang menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam mengelola industri penyiarannya yang nanti akan lahir produk-produk, program syarat dari pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan P3SPS tersebut," jelas Mutia.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait