Ketua AJI Medan: Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Adalah Hak Siapa Saja

Jafar
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Christison Sondang Pane menghadiri acara Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers. (Foto: Jafar)

"AJI Medan melihat hal tersebut menjadi sebuah keresahan bersama. Bagaimana Indeks Kemerdekaan Pers tahun depan meningkat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Sandrayati Moniaga dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra.

Sementara, kegiatan itu digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Lalu, bisa memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network