“Dalam proses perjalanannya, tidak berjalan dengan baik, lalu diatur lagi lewat berbagai regulasi,” tambahnya.
Christison menyebut, dengan adanya Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi perlu disyukuri bersama. Sebab, hal ini bisa menjadi aturan baru bagi semua. Tidak hanya pers, namun juga bagi masyarakat umum.
“Ini menjadi tambahan baru bagi kita. Landasan-landasan itu harus diketahui, supaya bisa berjalan dengan baik. Maka, negara juga akan semakin baik ke depan dalam menampung aspirasi,” ujar Christison.
Christison menyampaikan, bahwasanya AJI mencatat, dari Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Sumut memiliki 75 poin dengan peringkat berada di posisi 26.
“Ada banyak hal yang mendorong sehingga terperosok ke bawah. Tahun sebelumnya di peringkat 16. Ini menjdi keresahan kita bersama. Itu kalau kita melihat dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers,” ujar Christison.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait