Selain itu, Azhar juga menyampaikan terkait ketiadaan obat-obatan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi langung dengan para distributor. Di mana, ketersediaan masih mencukupi untuk upaya penanganan hewan ternak yang terkena PMK. Hal itu Sembari menunggu upaya pengadaan vaksin dari Kementan.
Azhar juga menyebut, untuk persiapan memasuki Hari Raya Iduladha yang diperkirakan pada 10 Juli 2022, pemerintah menegaskan bahwa seluruh hewan ternak yang akan menjadi kurban harus mendapat SKKH dari dokter hewan yang teregistrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
Mengingat, lanjut Azhar, ada temuan upaya dugaan mengeluarkan surat keterangan tersebut dari pihak yang tidak memiliki kompetensi seperti peternak maupun kepala dinas.
“Khusus penanganan ternak hewan kurban, Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh kabupaten/kota tentang tata cara penanganan hewan kuran fase PMK. Pertama bagaimana tata cara pemotongan kurban, syarat yang diberlakukan seperti pembersihan dan penanganannya. Akan disosialisasi kepada camat dan kepala desa/lurah, sehingga sampai kepada panitia kurban,” pungkasnya.
Azhar merinci, berdasarkan data terbaru, penularan PMK terbanyak ada di Kabupaten Batubara sebanyak 4.081 ekor, Deliserdang 1.396 ekor, Langkat 1.205 ekor, Serdangbedagai 498 ekor, Asahan 437 ekor, Simalungun 60 ekor, dan Madina 28 ekor.
Kemudian, Kabupaten Labuhanbatu Selatan 17 ekor, Tapanuli Selatan 13 ekor, Padanglawas Utara 11 ekor, Kota Medan 137 ekor, Padangsidimpuan 73 ekor, Binjai 28 ekor dan Pematangsiantar 3 ekor.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait