JAKARTA, iNewsMedan.id - Seiring semakin beragamnya jenis kendaraan di jalan, mulai dari jenis mesin berbahan bakar bensin/solar hingga kendaraan listrik, kebutuhan akan perlindungan atas kendaraan pun ikut berkembang.
Perbedaan karakteristik, biaya perawatan, hingga potensi risiko dari masing-masing jenis kendaraan membuat pemilik perlu lebih cermat dalam menentukan perlindungan yang tepat, terutama dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di jalan.
Lalu, bagaimana cara memilih perlindungan kendaraan yang sesuai? Associate Director of Sales PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Suhandi Sumantri akan menjabarkannya.
Secara umum, ada dua skema asuransi kendaraan. Pertama adalah total loss only (TLO), yaitu jenis asuransi yang memberikan perlindungan hanya jika kendaraan mengalami kerusakan berat – biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75% dari nilai pertanggungan, atau kendaraan hilang karena pencurian.
Yang kedua adalah asuransi komprehensif, asuransi yang menawarkan perlindungan yang lebih luas, termasuk kerusakan sebagian akibat: tabrakan, tergelincir, terbalik, benturan, perbuatan jahat, kebakaran, kerusakan dalam penyeberangan dengan kapal resmi dan di bawah direktorat jenderal perhubungan darat dan termasuk pula di dalamnya kehilangan/pencurian.
Pemilihan jenis perlindungan ini sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan, intensitas penggunaan, dan kondisi finansial, sedangkan dari sisi asuransi akan melihat faktor risikonya, antara lain usia kendaraan, jenis dan merk kendaraan, dan lain-lain.
Asuransi komprehensif dikenakan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan TLO karena memiliki beragam jenis perlindungan yang melekat pada skema ini.
Setiap jenis kendaraan memiliki karakteristik risiko yang berbeda. Untuk kendaraan konvensional risiko terbesar ada di mesin dan sasis, sedangkan untuk kendaraan listrik memiliki komponen utama atau risiko terbesar pada baterai.
Karena itu, penting untuk memastikan bahwa polis asuransi yang dipilih benar-benar mencakup kebutuhan spesifik kendaraan.
Selain perlindungan utama, perusahaan asuransi menghadirkan beragam manfaat tambahan, seperti perlindungan terhadap banjir, huru-hara, terorisme, gempa bumi, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
"Masyarakat tinggal memilih manfaat tambahan yang sesuai dengan kebutuhan kondisi lingkungan. Misalnya, jika tinggal di daerah rawan banjir, pastikan risiko tersebut termasuk dalam polis," jelasnya, Rabu (29/4/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
