OJK Regulator dan Pengawas Sekaligus Instansi Tunggal Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan
Selain sebagai regulator dan pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan