JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini.
Terbit bakal disidang atas kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022.
"Betul. Sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK).
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Editor : Odi Siregar