MEDAN, iNews.id - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP (49) atas kepemilikan satwa yang dilindungi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022).
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu ekor Elang Brontok Fase Terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
"Sedangkan satu ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera," kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, Kamis (9/6/2022).
Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," terang Haluanto.
Editor : Odi Siregar