MEDAN, iNewsMedan.id- Dalam persidangan kasus perdagangan dua individu orangutan Sumatra yang diungkap oleh Polda Sumatra Utara pada akhir September 2023 lalu, dua terdakwa, Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi alias Ica, dituntut hukuman berbeda. Bolang dituntut 3 tahun penjara, sementara Reza dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Febrina Sebayang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1). Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka adalah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Hal yang memberatkan terdakwa Bolang, karena dia pernah dihukum dalam kasus perdagangan satwa. Untuk terdakwa Reza tidak ada yang memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan kooperatif selama perkara ini bergulir,” kata Febrina usai persidangan.
Sementara itu, kedua terdakwa memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk meringankan hukuman mereka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 13 Februari 2024 untuk membacakan vonis setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Kasus ini bermula ketika Reza membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi melakukan penyelidikan setelah mengetahui pengiriman tersebut dan menangkap Reza. Selanjutnya, penyelidikan melibatkan Bolang sebagai otak pelaku, yang dikenal sebagai pengumpul satwa dari Aceh.
Dalam dakwaannya, terungkap keterlibatan Pak Onan, yang memesan dua orangutan dari Bolang. Bolang kemudian menghubungkan Pak Onan dengan kurir, yaitu Reza. Reza, yang hanya mengetahui bahwa akan mengirimkan paket ke Medan, menyetujui dengan upah yang sudah dibahas.
Editor : Ismail