get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Buka Puasa Medan 9 April 2024

Tak Hadiri Undangan Lurah Jati, Mediasi Gagal Antara Pemilik Tanah dan Kuasa Hukum

Kamis, 09 Juni 2022 | 17:43 WIB
header img
Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait adanya rencana penutupan jalan gagal di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait adanya rencana penutupan jalan gagal. Hal tersebut dikarenakan pihak pemilik tanah dan kuasa hukum tak menghadiri undangan dari Lurah Jati.

Berdasarkan surat bernomor 400/153 yang ditandatangani Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, perihal undangan yang ditujukan kepada sejumlah warga, pemilik tanah dan kuasa hukum, Kepala Lingkungan IV, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati.

Dalam isi surat yang diperoleh, terkait penyelesaian tanah yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Medan Maimun. Mediasi dan musyawarah dijadwalkan Kamis (9/6/2022) pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan.

"Namun hingga pukul 10.30 WIB, Pak Lurah menemui warga yang sudah menunggu memberi tahu bahwa pemilik tanah dan kuasa hukum tidak bisa hadir. Artinya, mediasi ini gagal, kan," kata Rajit, perwakilan warga yang diundang dan hadir di Aula Kantor Lurah Jati.

Warga lainnya, Nanda, menyampaikan kekecewaannya terkait tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum. Menurutnya, dengan tidak hadirnya pemilik dan kuasa hukum yang telah diundang secara resmi melalui surat, seakan Lurah Jati selaku pemimpin formal di Kelurahan Jati tidak dihargai.

“Itu Lurah loh yang ngundang, mereka enggak datang. Bukan warga yang ngundang, Lurah, loh,” ungkapnya.

Nanda menilai, dengan tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum dalam mediasi yang direncanakan di Aula Kantor Lurah Jati, akan membuat perosalan ini berlarut-larut.

“Jadinya, tidak ada titik temu dan kepastian. Waktu saya jadi terbuang sia-sia, saya dirugikan dari sisi waktu, dan dapur saya tak berasap, kan. Karena saya tidak kerja, dan mau hadiri mediasi ini,” tegasnya.

Fatur, yang juga warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati menyebut, selaku warga meminta Lurah Jati bersikap tegas, agar persoalan ini tidak belarut-larut. Ketegasan yang dimaksud, Lurah seharusnya membela kepentingan rakyat. 

“Kamilah warga sini yang harusnya dibela sama Pak Lurah. Kalaulah Pak Lurah tegas, bukan tidak mungkin dia bisa jadi Camat, kan,” ujarnya.

Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pertemuan di Aula Kantor Lurah Jati terjadi, hanya saja tidak dihadiri pihak pemilik tanah dan kuasa hukumnya. 

“Mereka konfirmasi melalui staf saya, dan mengantarkan surat pemberitahuan soal (penutupan) penembokan tertanggal hari ini (Kamis, 9 Juni 2022). Di surat ini tidak ada penjelasan mereka tidak bisa hadir,” sebut Risna.

Langkah ke depan, lanjutnya, setelah mediasi ditutup tanpa kehadiran pemilik tanah dan kuasa hukumnya, disampaikan ke pihak kuasa hukum untuk dilakukan mediasi ulang, dan sebelum ada mediasi jangan ditutup akses jalan warga.

“Mudah-mudahan, dalam beberapa hari ke depan, kita lakukan mediasi ulang. Kemarin, staf saya yang ngundang ke pihak kuasa hukum pemilik tanah,” ucapnya.

Sepengetahuan Risna, selaku Lurah Jati, pemilik tanah merupakan penduduk Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Risna berharap ada titik temu antara kedua belah pihak (warga dan pemilik tanah), jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Lebih baik kita selesaikan dengan berembuk dan musyawarah, makanya akan dilakukan mediasi ulang,” tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut