get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ungkap 55 Kasus Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Tok! Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati 2  Kurir 49 Kg Sabu

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:11 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH MH.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," pungkas hakim Immanuel Tarigan.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut