get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ungkap 55 Kasus Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Tok! Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati 2  Kurir 49 Kg Sabu

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:11 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua orang terdakwa kurir sabu seberat 49 kilogram, Selasa (7/5).

Adapun kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Putusan kedua terdakwa dibacakan Immanuel Tarigan selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut