TEBING TINGGI, iNews.id - Seorang janda lima anak di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran nekat menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowaty mengatakan, pelaku berinisial D (46) warga Pulau Seribu, Persikan, Padang Hulu.
"Dia ditangkap saat akan menjual sabu atau bertransaksi," kata Happy, Senin (6/6/2022).
Happy menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu malam (5/6/2022) di Jalan Danau Singkarak. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sabu siap edar.
"Kami sita sabu seberat 4,16 gram serta bungkusan klip putih," katanya.
Lebih lanjut Happy mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi.
"Pelaku ini juga merupakan target operasi Satnarkoba Polres Tebing Tinggi," katanya.
Sementara itu pelaku Dewi mengaku menyesal. Dari pengakuannya, dia nekat menjual sabu karena butuh uang untuk menghidupi kelima anaknya.
"Ditinggal cerai suami, iya butuh uang untuk hidupi anak," kata Dewi.
Dewi mengaku sudah sebulan menjual barang haram tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1/ UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Ismail