get app
inews
Aa Text
Read Next : TPL Sektor Aek Raja Salurkan Dukungan Pupuk, Tingkatkan Produksi Petani di Tapanuli Utara

Dilaporkan Kasus Asusila, Oknum Dosen di Taput Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:33 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Lanjut Baringbing, penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum.

""Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Baringbing.

Sebagaimana diberitakan, NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/5/2022 ). 
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut