Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Awalnya Disangka Korban Kecelakaan, Ternyata Kurir Ganja!
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Kasus Asusila, Oknum Dosen di Taput Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:33 WIB
  • author Ismail
Dilaporkan Kasus Asusila, Oknum Dosen di Taput Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Lanjut Baringbing, penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum.

""Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Baringbing.

Sebagaimana diberitakan, NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/5/2022 ). 
 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut