MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat TRP.
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/6/2022) menyampaikan bahwa berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.
Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi. Sedangkan untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya.," kata Kasi Penkum.
Lebih lanjut Yos menyebutkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," tandasnya.
Editor : Ismail