get app
inews
Aa Read Next : KAI Bandara Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Medan-Binjai

Kedapatan Merokok di Areal Terlarang, 8 Warga Medan Disidang di Tempat

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:41 WIB
header img
Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang di Lapangan Sejati Kota Medan.

Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH, MH. Dengan Jaksa, Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution. 

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP), Rakhmad Adisyah Putra Harahap S.STP, M.A.P dalam pembukaannya mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar benar ditegakan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga 7 kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujud,"bebernya.

Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin SH yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi.  Dia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. 

"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan,"tukasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut