MEDAN, iNews.id- Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang di Lapangan Sejati Kota Medan. Mereka terjaring razia Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 yang digelar tim gabungan Pemko Medan pada Selasa (31/5/2022).
Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang-undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan.
"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.
Editor : Ismail