get app
inews
Aa Read Next : KAI Bandara Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Medan-Binjai

Kedapatan Merokok di Areal Terlarang, 8 Warga Medan Disidang di Tempat

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:41 WIB
header img
Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang di Lapangan Sejati Kota Medan.

MEDAN, iNews.id- Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang  di Lapangan Sejati Kota Medan. Mereka terjaring razia Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 yang digelar tim gabungan Pemko Medan pada Selasa (31/5/2022). 

Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang-undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan. 

"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut