Abyadi mengungkapkan bahwa, menurut penjelasan orang tua siswa, seleksi Program Kelas Akselerasi di sekolah negeri tersebut mematok biaya sebesar Rp 800 ribu. Dengan rincian, biaya tes psikologi sebesar Rp 300 ribu dan tes Sensing, Thinking, Intuiting, Feeling and Insting (STIFIn) sebesar Rp 500 ribu.
Abyadi juga menerangkan, STIFIn merupakan sebuah konsep untuk mengindentifikasi kecerdasan manusia berdasarkan sistem operasi otak yang dominan dan dapat diketahui dengan memindai sidik jari.
Maka dari itu, ujar Abyadi, menurut orang tua siswa, biaya itu terlalu memberatkan di tengah situasi ekonomi sekarang. Sebab, biaya tersebut terlalu mahal bila dibandingkan dengan sekolah swasta.
"Karena di sekolah swasta yang juga menerapkan Program Kelas Akselerasi (percepatan), menurut orangtua siswa, biaya pendaftarannya hanya Rp 150 ribu s/d Rp 200 ribu. Karena itu, orangtua siswa itu memohon agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut menindaklanjuti masalah ini," terangnya.
Abyadi juga menyarankan, proses seleksi untuk masuk dalam program pendidikan akselerasi (percepatan) itu agar merujuk pada PP No 17 Tahun 2010. Di mana, Pasal 135 ayat (3) dijelaskan, bahwa program percepatan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, dilakukan dengan persyaratan tes psikologi untuk mengukur bakat istimewa yang dimiliki calon siswa.
Editor : Odi Siregar