get app
inews
Aa Read Next : Kejari Madina Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos Afirmasi ke Lapas Panyabungan

Kejari Madina Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Ilegal ke Pengadilan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 11:05 WIB
header img
Kejari Madina Jebloskan Tersangka Tambang Ilegal ke Lapas Penyabungan

MADINA, iNews.id-  Kejari Mandailing Natal telah melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) AAN ke Pengadilan. Penegasan disampaikan Kajari Mandailing Natal, Novan Hadian kepada wartawan, Jum'at (27/5)

Novan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut pada Selasa (24/05/22), kemarin. Saat ini pihaknya menunggu penetapan majelis Hakimnya. 

"Jadi saat ini kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujarnya. 

Novan menegaskan bahwa pihak penuntut umum telah siap untuk menyidangkan perkara tersebut. 

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan SH MH dalam keterangan persnya menyebutkan telah menerima pelimpahan dan penyerahan Tahap II atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution dan barang bukti dari Penyidik Subdit IV/Tipiter Krimsus Poldasu kepada Kejatisu. 

Diutarakan Yos menyebutkan proses administrasi dan proses pemeriksaan kesehatan serta Swab Antigen yang hasilnya Negatif Covid19 langsung dibawa ke Kejari Madina untuk proses hukum selanjutnya dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana. 

"Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", bebernya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut