Pertama adalah cyber bullying. Cyber bullying merupakan istilah yang merujuk pada individu yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan seperti dihina, diancam, dipermalukan, dan sebagainya.
“Perlakukan tidak menyenangkan tersebut dilakukan menggunakan teknologi internet sehingga pelaku sering kali merasa aman karena tidak bertemu korban secara langsung,” terangnya.
Selanjutnya adalah cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan berbasis teknologi dan bersifat transnasional atau melewati batas negara. Maka dari itu, dampak dari cyber crime tidak hanya dapat merugikan individu, tetapi juga merugikan kelompok yang lebih besar.
“Ketiga adalah cyber pornography, yaitu penyebaran bahan atau materi pornografi melalui internet. Bentuk dari pornografi yang disebarkan dapat berupa tulisan, gambar, foto, suara, maupun video,” ungkapnya.
Keempat adalah children trafficking online atau perdagangan anak. Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan maksud eksploitasi.
“Dengan meningkatnya teknologi, kegiatan perdagangan anak saat ini sudah banyak dilakukan melalui dunia maya. Lalu yang terakhir adalah pedophilia. Pedofil sendiri didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa yang hanya bisa mendapatkan kepuasan seks dengan melakukan hubungan dengan anak-anak. Maka dari itu, pedofilia termasuk kepada salah satu kategori perilaku seks yang menyimpang,” urainya.
Editor : Ismail