get app
inews
Aa Read Next : Simak, Ini Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital

Waspadai, Ini Berbagai Bahaya di Dunia Maya yang Kerap Mengintai Anak Anda

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:28 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id-  Direktur ICHY sekaligus Dosen STIT Darussalamah, Teuku Syahwal, M.Pd, CHt., menjelaskan lebih jauh terkait bahaya di dunia maya. Dia mengatakan jika kemajuan teknologi memberikan dampak yang signifikan dalam kehidupan. 

“Tentunya kemudahan yang diberikan tersebut merupakan suatu dampak positif dari kemajuan teknologi, namun tidak bisa dipungkiri jika disisi lain, teknologi dapat membawa dampak negatif,” ucapnya dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator, Selasa (25/5).

Dampak negatif di dunia maya merupakan hal yang perlu diperhatikan dikarenakan dapat memberikan dampak yang berbahaya, terutama bagi anak-anak.

Dia mengatakan jika terdapat beberapa fakta yang membuktikan jika kejahatan melalui dunia maya membawa korban mencakup anak-anak dengan jumlah sebesar 80 juta orang dan terus meningkat setiap tahunnya. 

“Tindakan kejahatan di dunia maya sendiri dibagi menjadi lima kelompok,” sebutnya. 

Pertama adalah cyber bullying. Cyber bullying merupakan istilah yang merujuk pada individu yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan seperti dihina, diancam, dipermalukan, dan sebagainya. 

“Perlakukan tidak menyenangkan tersebut dilakukan menggunakan teknologi internet sehingga pelaku sering kali merasa aman karena tidak bertemu korban secara langsung,” terangnya. 

Selanjutnya adalah cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan berbasis teknologi dan bersifat transnasional atau melewati batas negara.  Maka dari itu, dampak dari cyber crime tidak hanya dapat merugikan individu, tetapi juga merugikan kelompok yang lebih besar. 

“Ketiga adalah cyber pornography, yaitu penyebaran bahan atau materi pornografi melalui internet. Bentuk dari pornografi yang disebarkan dapat berupa tulisan, gambar, foto, suara, maupun video,” ungkapnya. 

Keempat adalah children trafficking online atau perdagangan anak. Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan maksud eksploitasi. 

“Dengan meningkatnya teknologi, kegiatan perdagangan anak saat ini sudah banyak dilakukan melalui dunia maya. Lalu yang terakhir adalah pedophilia. Pedofil sendiri didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa yang hanya bisa mendapatkan kepuasan seks dengan melakukan hubungan dengan anak-anak. Maka dari itu, pedofilia termasuk kepada salah satu kategori perilaku seks yang menyimpang,” urainya.

Berdasarkan beberapa jenis kejahatan tersebut, dapat dilihat jika kebanyakan korban dari kejahatan di dunia maya adalah anak-anak, terutama pada kejahatan perdagangan anak dan pedofil. Selain itu, terdapat beberapa kejahatan lain yang dapat menyerang anak di dunia maya misalnya adalah memproduksi dan menyebarkan foto-foto vulgar anak yang sengaja dibuat untuk kepentingan yang tidak baik. 

Menurutnya  hal ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah situs pornografi di dunia maya. Meningkatnya jumlah situs pornografi sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap hal-hal negatif terhadap anak seperti foto-foto vulgar dan perdagangan anak. 

“Menurut data Komnas Perlindungan Anak, angka perdagangan anak di Indonesia meningkat setiap tahunnya dari 410 kasus pada tahun 2010 menjadi 673 kasus pada tahun 2012. Maka dari itu, setiap orang terutama orang tua harus memiliki pengetahuan lebih dalam mengenai kejahatan di dunia maya, sehingga dapat waspada dan dapat melindungi anak dari kejahatan serta mengenali kejahatan tersebut lebih cepat agar tidak terjadi lebih jauh kepada anak,” pungkasnya.
 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut