Duh, Sopir Travel Dihabisi Satu Keluarga, Saat Ditemukan Jasadnya Tinggal Tulang Belulang
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:22 WIB
Sebab, aksi tindak pidana yang dilakukannya pada 2018, tapi baru terungkap tahun 2022 ini. "Untuk Wagimin, bapak dari si Putra masih DPO. Kami masih mencari keberadaan Wagimin," tandasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 Subsidi 338 Subsider 365 Jo 55 KUHP dengan sangkaan pembunuhan berencana disertai pencurian kekerasan yang mengakibatkan nyawa melayang.
Kasus ini, terungkap berawal warga sekitar menemukan tulang manusia di samping rumah Ariyanti, Kamis 19 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah penemuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan serta mengamankan kedua pelaku tersebut.
Editor : Ismail