Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Mei 2022 | 15:10 WIB
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," terang majelis hakim.
Usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rakidi, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU dan PH melakukan upaya hukum dalam 7 hari.
Editor : Ismail