Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Mei 2022 | 15:10 WIB
  • author Ismail
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap dua tahun penjara kepada Rakidi, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," terang majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rakidi, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU dan PH melakukan upaya hukum dalam 7 hari.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut