get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polres Simalungun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Mei 2022 | 15:10 WIB
header img
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap dua tahun penjara kepada Rakidi, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," terang majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rakidi, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU dan PH melakukan upaya hukum dalam 7 hari.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut