get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengguna Sabu di Bandar Masilam Ditangkap Polres Simalungun, Pelaku Berstatus Pelajar

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polres Simalungun

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB
header img
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polres Simalungun. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun menangkap mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro, atas kasus korupsi dana desa. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan Haryo Guntoro diamankan di kediamannya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Selasa, (23/4/2024), sekira pukul 13.30 WIB.

"Haryo Guntoro selaku Pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021," ujar Ghulam Yanuar Lutfi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ujar Ghulam Yanuar Lutfi, kerugian negara sebesar Rp.337.103.749. Sementara, alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp.697.016.000.

"Dana desa yang diterima sebesar Rp.415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp.58.326.773," ungkap Ghulam Yanuar Lutfi.

Dari hasil penangkapan, personel Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun yang dipimpin oleh Ipda Antnyus Hutahayan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," terang Ghulam Yanuar Lutfi.

Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," ungkap Ghulam Yanuar Lutfi.

Menurut Ghulam Yanuar Lutfi, tindakan ini sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah," harap Ghulam Yanuar Lutfi.

Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Dengan haraapn, kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

"Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,"  jelas Ghulam Yanuar Lutfi.

Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

"Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Ghulam Yanuar Lutfi.

Selain itu, ujar Ghulam Yanuar Lutfi, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang.

"Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sebut Ghulam Yanuar Lutfi.

"Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang," tambah Ghulam Yanuar Lutfi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut