get app
inews
Aa Read Next : Dorong Pertumbuhan Wisata Olahraga, 1.200 Peserta Ikut Oil Palm Marathon GAPKI di Sergai

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, JaPSBI Harap Pendapatan Petani Sawit Meningkat

Sabtu, 21 Mei 2022 | 20:51 WIB
header img
Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI) berharap, kebijakan pemerintah mencabut larangan izin ekspor CPO dan minyak goreng mampu meningkatkan pendapatan para petani sawit di Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Ketua Umum Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI), Heri Susanto berharap, kebijakan pemerintah mencabut larangan izin ekspor CPO dan minyak goreng mampu meningkatkan pendapatan para petani sawit di Sumatera Utara. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membuka kembali ekspor CPO, minyak goreng sehingga akan meningkatkan harga tandan buah sawit," ucapnya, Sabtu (21/5/2022). 

Heri menyampaikan, pemerintah juga harus mempersiapkan diri untuk mengatur regulasi terkait CPO kedepannya. Sehingga, para pemilik koperasi kelapa sawit diberikan kesempatan untuk mendirikan pabrik-pabrik minyak goreng berskala kecil yang berguna bagi masyarakat. 

"Saya juga selaku Ketua KUD Panji Rukun, Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendukung penuh dan mengapresiasi langkah pemerintah membuka kembali izin ekspor CPO," ujarnya. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng mulai Senin, (23/5/2022) mendatang. 

Kebijakan itu diberlakukan akibat harga minyak goreng curah yang sudah turun dari harga Rp19.800 per liter menjadi Rp17.200-Rp17.600 per liter sejak CPO dilarang pada 28 April 2022 lalu. Sementara, pasokan minyak goreng juga bertambah di pasaran dari yang hanya 64 ribu ton menjadi 211 ribu ton per bulan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut