MEDAN, iNews.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang sopir truk bernama Dedi Iskandar (40) pada Kamis (19/5). Dia dinyatakan bersalah membunuh seorang yang dicurigai pencuri atau bajing loncat, yang hendak mengambil pakan ternak di dalam truk yang dibawanya pada 19 Oktober 2021.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun," ujar ketua majelis Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.
Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan, peristiwa bermula pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00. Saat itu, terdakwa yang merupakan sopir truk, datang ke gudang bahari pakan ternak di Jalan Yos Sudarso.
Editor : Ismail