Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Diduga Pelaku Bajing Loncat Hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Diganjar 5 Tahun Bui

Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:54 WIB
  • author Ismail
Aniaya Diduga Pelaku Bajing Loncat Hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Diganjar 5 Tahun Bui
Ilustrasi Bajing Loncat

MEDAN, iNews.id-  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang sopir truk bernama Dedi Iskandar (40) pada Kamis (19/5). Dia dinyatakan bersalah membunuh seorang yang dicurigai pencuri atau bajing loncat, yang hendak mengambil pakan ternak di dalam truk yang dibawanya pada 19 Oktober 2021.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun," ujar ketua majelis Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan, peristiwa bermula pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00. Saat itu, terdakwa yang merupakan sopir truk, datang ke gudang bahari pakan ternak di Jalan Yos Sudarso.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut