Sementara itu di tempat terpisah Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa sejalan dengan tujuan pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim sehingga mampu memangkas masa tunggu klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), proses klaim hanya membutuhakan waktu 15 menit dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Hal tersebut merupakan salah satu bukti pemanfaatan arsip secara digital untuk memberikan kemudahan bagi para peserta BPJAMSOSTEK.
"Tentunya capaian yang sangat membanggakan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh insan BPJAMSOSTEK dan ini menjadi salah satu bukti keseriusan kami dalam mengelola arsip para peserta, baik yang berbentuk fisik maupun digital secara aman, tertib dan akuntabel," terang Anggoro.
Anggoro menambahkan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK terus melakukan inovasi yang dimulai dengan merubah citra arsip menjadi lebih modern dan kekinian. "Tak hanya itu BPJAMSOSTEK juga tengah mengembangkan sistem kearsipan yang fully digital guna menjawab tantangan perkembangan teknologi di depan," ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun ini proses pengawasan kearsipan diikuti oleh lebih banyak lembaga yang terdiri dari 34 Kementrian, 31 Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementrian dan Lembaga Non Struktural, 26 Lembaga Pemerintah Non Kementrian, 34 Pemerintahan Daerah Provinsi dan 508 Pemerintahan Kabupaten/Kota. Selain itu dalam upaya penguatan dan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan pada setiap institusi tersebut, ANRI menggunakan instrumen penilaian yang baru, meliputi pengawasan kearsipan eksternal dan internal.
"Semoga penghargaan ini mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Anggoro.
Editor : Jafar Sembiring