Sedangkan kasus yang kedua, kata Kapolres perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram yang terjadi Kamis (12/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Tanjungbalai.
Perkara kasus narkotika jenis sabu itu, dua orang pelaku AN (19) warga Jalan Sudirman Kabupaten Deli Serdang dan DSP (38) warga Jalan Perjuangan Kabupaten Deli Serdang.
"Dalam perkara tersebut petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513, 94 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, lima amplop warna putih, satu unit handphone android merek Vivo, dan satu unit handphone android merek Oppo," ujar Putu.
Keempat pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Asahan.
Editor : Jafar Sembiring