JAKARTA, iNews.id - Ombudsman RI memeriksa empat kementerian dan lembaga terkait polemik minyak goreng di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selasa, (10/5/2022).
Adapun kementerian yang diperiksa yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka, Selasa (10/5/2022).
Dia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Kemenperin, tujuan Ombudsman RI untuk memperoleh beberapa keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
Kemudian untuk pemeriksaan terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Kemenkeu, sambung Yeka, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ungkap Yeka.
Editor : Odi Siregar