Temuan Jasad di Lorong Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman: SDM Tidak Kompeten
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:00 WIB
KUALANAMU, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengatakan ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik terkait kasus penemuan mayat wanita di lorong lift Bandara Kualanamu, Medan.
Hal ini disampaikan usai melakukan pemeriksaan pada PT Angkasa Pura Aviasi (APA), anak perusahaan PT Angkasa Pura II selaku otoritas bandara.
Ombudsman juga menilai sumber daya manusia (SDM) di bandara tidak kompeten. Hal ini terlihat dari respon laporan kehilangan dan proses pencarian korban yang dinilai tidak professional.
Editor : Chris