Logo Network
Network

16 Pemda di Sumut Masuk Zona Hijau Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI

Ismail
.
Jum'at, 23 Desember 2022 | 12:09 WIB
16 Pemda di Sumut Masuk Zona Hijau Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI
16 Pemda di Sumut Masuk Zona Hijau Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 16 pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut) meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dalam Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.

Salah satu di antaranya adalah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Bahkan, untuk katagori Pemprov se Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam kelompok lima besar peraih nilai tertinggi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, Pemprov Sumut berhasil meraih nilai 90,54. Dengan nilai ini, menempatkan Pemprov Sumut masuk Predikat Zona Hijau, Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Empat Pemprov lain di atas Pemprov Sumut yang juga meraih Predikat Zona Hijau, Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Pemprov DI Yogyakarta dengan nilai 91,15, Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 93,14, Pemprov Bali dengan nilai 94,01. Sedang peringkat pertama adalah Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,15.

Atas raihan prestasi dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 itu, lanjut Abyadi Siregar, Kamis (22/12/2022), Pemprov Sumut berhak mendapatkan Sertifikat Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Opini Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dan diterima langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Penghargan itu diserahkan pada Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022). Acara yang dihadiri menteri dan kepala daerah peraih nilai tertinggi itu, juga disiarkan langsung dalam youtube dan instagram Ombudsman RI," sebut Abyadi, Jumat (23/12).

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini