MEDAN, iNews.id- Hari pertama kerja pasca libur Lebaran 1443 H, pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berjalan normal, Senin (9/5/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH mengatakan pelayanan publik yang dimaksud adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB, " kata Yos A Tarigan.
Dari pantauan di setiap ruangan, lanjut Yos terlihat para pegawai dan jaksa antusias masuk kerja pasca libur Lebaran satu minggu lebih. Semanggat kerja dari seluruh pegawai justru harus lebih dari biasanya. Lapangan parkir Kejati Sumut juga terlihat penuh seperti biasanya, dimana kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir.
Editor : Ismail