MEDAN, iNews.id- Penyidik dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan 12 orang warga tewas tertimbun.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan.
"Satu lagi tersangkanya adalah sebagai pengepul atau penerima. Di mana setiap penambang ini setiap kerja mereka mengumpulkan hasil tambang, dijual kepada pengepul berinisial AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina dan proses tetap dilanjutkan," terang Hadi, Senin (9/5).
Hadi juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. "Sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun," sebut Hadi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Di Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"pungkas Hadi.
Editor : Ismail