Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perairan Tanjungbalai Jadi Pintu Maut, DPR: Jalur PMI Ilegal Dibiarkan!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PMI Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:55 WIB
  • author Ismail
Kasus PMI Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka
212 PMI Ilegal Bakal Dipindahkan ke Asrama Haji Medan (foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Polda Sumut ungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara menuju Kamboja. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/8).

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial GL (PMI), KB alias Cahyadi (PMI), A, Al, dan ACK. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.

Peran dr ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum.

"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," pungkasnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut