MEDAN, iNewsMedan.id- Polda Sumut ungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara menuju Kamboja. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/8).
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial GL (PMI), KB alias Cahyadi (PMI), A, Al, dan ACK. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
Peran dr ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," pungkasnya.
Editor : Ismail