JAKARTA - Sejak Bayi, Rohana Abdullah (22) ditinggalkan oleh Ibu kandungnya seorang warga negara Indonesia. Kini, Rohana resmi menjadi warga negara Malaysia setelah menerima surat kewarganegaraan yang sah.
Dia ditelantarkan Ibu kandungnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) sejak berusia 2 bulan. Sejak itu, dia dirawat seorang perempuan Malaysia etnis Tionghoa, Chee Hoi Lan (83).
Surat status kewarganegaraan untuk Rohana diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin, hari Jumat.
Setelah menerima surat itu, dia kembali ke tempat duduknya dan memberikan pelukan erat kepada ibu angkatnya, Chee Hoi Lan, sebelum keduanya meninggalkan upacara.
Menurut Hamzah, saat berada di atas panggung untuk menerima surat tersebut, Rohana mengaku tersentuh dengan gestur tersebut.
“Di atas panggung, dia (Rohana) menangis karena sudah lama menunggu keputusan terkait permohonan kewarganegaraannya," ujarnya, seperti dikutip dari MalayMail, Sabtu (30/4/2022).
“Dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan saya memberi tahu dia bahwa kami memberikan kewarganegaraan kepada individu yang memenuhi syarat,” kata Hamzah tentang reaksi Rohana setelah menerima surat itu.
Rohana adalah salah satu dari 34 penerima berusia antara lima hingga 24 tahun yang menerima kewarganegaraan Malaysia pada upacara yang diadakan di Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 15A Konstitusi Federal memberikan kekuasaan khusus bagi pemerintah federal untuk mendaftarkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun sebagai warga negara.
Masalah kewarganegaraan Rohana menarik perhatian Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, yang telah menghubunginya untuk membantu dokumentasinya.
Rohana ditelantarkan saat berusia dua bulan oleh Ibu kandungnya, seorang WNI, dan dirawat oleh Chee, yang merupakan seorang guru di sebuah taman kanak-kanak (TK) tempat Ibu kandung Rohana bekerja sebagai petugas kebersihan.
Editor : Odi Siregar