get app
inews
Aa Text
Read Next : Outfit Mudik Ala Mahalini Menawan dan Elegan, Harganya Celananya Rp 18 Juta!

Penjualan Terus Meningkat, Tiket Kereta Api Lebaran di Sumut Masih Tersedia

Kamis, 28 April 2022 | 12:35 WIB
header img
Sejumlah warga mulia melakukan mudik lebaran di stasiun besar kerata api Medan. (Foto: Istimewa)

Adapun persyaratan lengkap perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022 adalah :

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut