"Media massa juga dapat membantu memberikan edukasi mengenai data pribadi dimana pentingnya untuk tidak menyebarkan data tersebut karena berpotensi adanya penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," urai Asep.
Dengan peran besar yang dimiliki oleh media dalam membantu meningkatkan perlindungan data pribadi, perlu diperhatikan beberapa hal agar penggunaan media dalam meningkatkan perlindungan data pribadi lebih maksimal. Pertama, perlu adanya keselarasan regulasi antara RUU PDP, UU Pers, dan UU KIP sehingga tidak ada perbedaan regulasi dan tumpang tindih peraturan berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
"Selanjutnya perlu diperhatikan adanya potensi kriminalisasi jurnalis, sehingga data pribadi harus memiliki pengecualian apabila berkaitan dengan kepentingan publik, misalnya pemberitaan kasus rekening gendut perwira polisi," sebutnya.
Selanjutnya perlu diperhatikan pula aturan data pribadi bagi jurnalis untuk melindungi jurnalis dari praktik doxing dan persekusi terkait dengan apa yang dikerjakannya. Lalu yang terakhir, perlu diperhatikan kembali mengenai kebebasan pers karena berpotensi menyebarkan data pribadi seseorang.
Terakhir, pemateri memberikan beberapa tips untuk menjaga data pribadi di media digital. Pertama, menggunakan VPN saat menggunakan WiFi publik. Lalu, unduhlah aplikasi pengelola kata sandi. Selanjutnya, hapus secara berkala riwayat browsing, cookie, dan cache. Lalu dalam menggunakan aplikasi perhatikan izin aplikasi saat mengunduh sehingga aman dari akses data-data pribadi dan selalu mengunduh aplikasi di tempat resmi seperti Google Play Store atau AppStore.
Editor : Ismail