JAKARTA, iNews.id- Hadirnya era digital dilihat memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Jurnal Bogor, Asep Saepudin Sayyev, sebagai pemateri pada webinar Ngobrol Bareng Legislator, era digital memberikan dampak positif berupa kemudahan dalam beraktivitas. Masyarakat telah memanfaatkan teknologi digital dalam menunjang aktivitasnya, yang dibuktikan dengan meningkatnya transaksi online dan beragam penggunaan aplikasi media digital lainnya.
"Namun, pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai data pribadi masih tergolong rendah. Hal ini kemudian menimbulkan dampak negatif dalam penggunaan media digital. Salah satu kejahatan yang muncul akibat kesadaran mengenai data pribadi yang rendah adalah meningkatkan kasus pencurian data pribadi online. Salah satu contoh dari kasus penyebaran data pribadi adalah kasus penyebaran sertifikat vaksin di media sosial. Padahal, sertifikat tersebut berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga penting untuk dijaga kerahasiaannya," sebut Asep.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan upaya pemerintah dan DPR untuk melindungi data pribadi agar sesuai peruntukannya. Pemerintah dan DPR kemudian membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang nantinya akan menjadi UU PDP. Publik merespons dengan positif RUU tersebut dikarenakan melihat pentingnya perlindungan data pribadi.
"Untuk mendukung peningkatan perlindungan data pribadi, diperlukan peran dari pihak lain agar perlindungan dapat dilakukan dengan lebih maksimal, salah satunya adalah media massa," terangnya.
Media massa dilihat memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesadaran mengenai data pribadi. Pertama, media massa dapat menjadi agen sosialisasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran yang lebih tinggi mengenai pentingnya menjaga data pribadi.
"Media massa juga dapat membantu memberikan edukasi mengenai data pribadi dimana pentingnya untuk tidak menyebarkan data tersebut karena berpotensi adanya penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," urai Asep.
Dengan peran besar yang dimiliki oleh media dalam membantu meningkatkan perlindungan data pribadi, perlu diperhatikan beberapa hal agar penggunaan media dalam meningkatkan perlindungan data pribadi lebih maksimal. Pertama, perlu adanya keselarasan regulasi antara RUU PDP, UU Pers, dan UU KIP sehingga tidak ada perbedaan regulasi dan tumpang tindih peraturan berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
"Selanjutnya perlu diperhatikan adanya potensi kriminalisasi jurnalis, sehingga data pribadi harus memiliki pengecualian apabila berkaitan dengan kepentingan publik, misalnya pemberitaan kasus rekening gendut perwira polisi," sebutnya.
Selanjutnya perlu diperhatikan pula aturan data pribadi bagi jurnalis untuk melindungi jurnalis dari praktik doxing dan persekusi terkait dengan apa yang dikerjakannya. Lalu yang terakhir, perlu diperhatikan kembali mengenai kebebasan pers karena berpotensi menyebarkan data pribadi seseorang.
Terakhir, pemateri memberikan beberapa tips untuk menjaga data pribadi di media digital. Pertama, menggunakan VPN saat menggunakan WiFi publik. Lalu, unduhlah aplikasi pengelola kata sandi. Selanjutnya, hapus secara berkala riwayat browsing, cookie, dan cache. Lalu dalam menggunakan aplikasi perhatikan izin aplikasi saat mengunduh sehingga aman dari akses data-data pribadi dan selalu mengunduh aplikasi di tempat resmi seperti Google Play Store atau AppStore.
Terakhir, diharapkan selalu memperbaharui perangkat lunak secara berkala agar keamanannya selalu terbaharui. Dengan melakukan beberapa tips tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih aman dalam menggunakan media digital dan terhindar dari kebocoran data pribadi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., mengatakan jika peningkatan penggunaan internet membutuhkan peningkatan keamanan data yang lebih tinggi. Saat ini, Kominfo bersama DPR sedang menyusun RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) yang komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman dan nyaman bagi seluruh pihak. Media dilihat dapat membantu memberikan pemahaman terkait keamanan data pribadi.
"Peran media dilihat menjadi sangat penting, terutama karena media juga dapat memberikan saran atau kritik untuk perbaikan hal-hal tersebut. Namun, media dan pers juga memiliki risiko membocorkan data pribadi melalui liputan dan investigasi yang dilakukan, misalnya keuangan, lokasi, atau data pribadi tokoh-tokoh publik seperti alamat rumah,"sebut Anton.
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, mengatakan jika berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh we are social pada tahun 2022, pengguna sosial media di Indonesia mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya menjadi sebesar 204,7 juta pengguna. Peningkatan teknologi tentu ini tidak dapat dipisahkan dari peningkatan resiko di dunia digital, misalnya penipuan digital dan kebocoran data pribadi.
Editor : Ismail