Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dicecar Jaksa soal Jurusan Kuliah, Jokowi: Dulu Belum Ada Istilah Itu
Advertisement . Scroll to see content

Adu Bukti Fisik vs Digital: Strategi Kubu Roy Suryo Hadapi Kesaksian Jokowi di Persidangan

Kamis, 05 November 2026 | 12:04 WIB
  • author Achmad Al Fiqri/Jafar
Adu Bukti Fisik vs Digital: Strategi Kubu Roy Suryo Hadapi Kesaksian Jokowi di Persidangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersaksi di sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Foto: Aldhi Chandra Setiawan.

JAKARTA, iNewsMedan.id - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mendadak memanas dan menjadi sorotan publik. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir secara langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai terdakwa.

Tak tanggung-tanggung, kubu Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya, Refly Harun, menyatakan telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan yang siap dicecarkan langsung kepada Jokowi di hadapan majelis hakim.

"Dalam kesempatan sidang nanti, kami akan banyak menggali tidak hanya yang terkait dengan dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa, tetapi juga hal-hal lain yang pastinya relevan, yaitu menyangkut keaslian ijazah," ujar Refly Harun dalam pernyataan pembukanya di persidangan.

Refly membeberkan bahwa ratusan pertanyaan tersebut telah dikelompokkan ke dalam beberapa klaster krusial. Selain mendalami laporan kepolisian dan substansi dakwaan, tim kuasa hukum berencana menguliti lembar demi lembar riwayat hidup serta riwayat pendidikan Jokowi yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

Puncak dari rangkaian pertanyaan tersebut difokuskan pada perbandingan mendalam antara bentuk fisik ijazah asli dengan dokumen ijazah yang sempat diunggah di ruang digital.

"Berikutnya kami juga akan bicara tentang riwayat pendidikan, di mana kita tahu bahwa riwayat pendidikan inilah yang kemudian banyak dipersoalkan. Dan last but not least, terakhir kami akan mempermasalahkan tentang ijazah fisik itu sendiri versus ijazah yang di-upload di internal," ucap Refly.

Kendati menyiapkan lebih dari 500 butir pertanyaan, pihak kuasa hukum realistis bahwa tidak seluruhnya akan habis ditanyakan mengingat keterbatasan waktu persidangan. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat memberikan alokasi waktu yang seluas-luasnya.

"Kami sudah menyiapkan 500 pertanyaan lebih, tetapi tentu tidak semua pertanyaan tersebut bisa kita sampaikan. Tetapi kami meminta waktu yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya," tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Refly turut mengimbau seluruh pihak, baik pendukung maupun simpatisan, untuk tetap menjaga kondusivitas, menghormati martabat peradilan, serta menghindari tindakan saling mengganggu jalannya sidang.

Kilas Balik Kasus: Berawal dari Analisis ELA Tanpa Konfirmasi

Perkara hukum ini bermula pada 26 Maret 2025 lalu. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokowi mendapati tiga unggahan di media sosial dua melalui platform YouTube dan satu di media sosial X (dahulu Twitter) yang secara terang-terangan menyerang kehormatan dan menuding ijazah sarjana (S-1) miliknya palsu.

Jaksa mengungkapkan bahwa Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) guna menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari Jokowi selaku pemilik dokumen sah. Hasil analisis inilah yang kemudian disebarluaskan untuk mendukung narasi ketidakaslian ijazah S-1 sang mantan presiden.

Akibat perbuatan tersebut, Roy Suryo harus duduk di kursi pesakitan dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1), yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut