SPBU di Sergai Diduga Curangi Takaran BBM Selama 7 Tahun, Raup Rp595 Juta
Selisih Penjualan Capai 68 Ribu Liter
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kecurangan itu menghasilkan selisih penjualan BBM sebanyak 68.425,2 liter selama Juni hingga Oktober 2026.
Rinciannya, Bio Solar sebanyak 32.768,3 liter, Pertalite 34.681,1 liter, dan Pertamax 1.575,8 liter.
Dari selisih tersebut, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh selama lima bulan mencapai Rp595.321.508.
“Dari hasil pemeriksaan ini tadi memang sudah berlangsung kurang lebih 7 tahun. Ini merupakan suatu jaringan yang mana ini sudah berlaku sekian lama, sekian tahun. Tentu ada kerugian,” kata Irfan.
Polisi kini mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SPBU tersebut juga telah disegel.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Editor: Ismail