SPBU di Sergai Diduga Curangi Takaran BBM Selama 7 Tahun, Raup Rp595 Juta
SERGAI, iNewsMedan.id- Konsumen yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga dirugikan akibat kecurangan takaran. Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun dengan keuntungan mencapai Rp595,3 juta hanya dalam lima bulan terakhir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan kecurangan di SPBU 14.206.190 itu dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial H, karyawan SPBU, dan S, manajer SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan H diduga berperan merusak segel pompa BBM, sedangkan S merupakan manajer SPBU tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat petugas melakukan penindakan, H tertangkap tangan ketika membongkar mesin pompa BBM.
“Kurang lebih dari keterangan yang sudah dihadirkan di berita acara pemeriksaan, itu sudah berlangsung sekitar 7 tahun,” kata Irfan dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin, 26 Oktober 2026.
Takaran BBM Diduga Dikurangi
Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan modus dengan mengubah alat tera pada mesin pompa BBM. Akibatnya, jumlah BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan angka yang tertera pada layar mesin.
Untuk memastikan dugaan tersebut, polisi berkoordinasi dengan petugas UPT Metrologi Kabupaten Serdang Bedagai guna memeriksa takaran BBM di SPBU itu.
Petugas mengambil sampel dari tiga pompa yang melayani Pertalite, Bio Solar, dan Pertamax. Masing-masing diuji dengan takaran 20 liter.
Hasil pengukuran menunjukkan volume BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter. Selisihnya diperkirakan sekitar 500 mililiter atau setengah liter.
“Ditemukan selisih kekurangan saat pengukuran antara yang ditunjukkan pada layar mesin dan yang diukur pada bejana ukur,” ujar Irfan.
Pemeriksaan juga menemukan segel pada mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Selisih Penjualan Capai 68 Ribu Liter
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kecurangan itu menghasilkan selisih penjualan BBM sebanyak 68.425,2 liter selama Juni hingga Oktober 2026.
Rinciannya, Bio Solar sebanyak 32.768,3 liter, Pertalite 34.681,1 liter, dan Pertamax 1.575,8 liter.
Dari selisih tersebut, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh selama lima bulan mencapai Rp595.321.508.
“Dari hasil pemeriksaan ini tadi memang sudah berlangsung kurang lebih 7 tahun. Ini merupakan suatu jaringan yang mana ini sudah berlaku sekian lama, sekian tahun. Tentu ada kerugian,” kata Irfan.
Polisi kini mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SPBU tersebut juga telah disegel.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Editor: Ismail