Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Catut Logo Organisasi, PW KAMMI Sumut Kirim Surat Klarifikasi ke DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pembunuh Driver Online Medan Diciduk, Terkuak Usai Mobil Korban Ditemukan

Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:19 WIB
  • author Jafar
Dua Pembunuh Driver Online Medan Diciduk, Terkuak Usai Mobil Korban Ditemukan
Petugas gabungan mengamankan dua tersangka pembunuhan driver online berinisial MAH dan FSO di Medan Tuntungan, Jumat (23/10/2026). Keduanya diringkus atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang driver online atau pengemudi transportasi daring, Muhammad Imran (33), meninggal dunia. Dua pria berinisial MAH dan FSO ditangkap setelah polisi menemukan mobil milik korban yang disembunyikan pelaku.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Jatanras Polres Asahan, serta Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.

Kasus bermula ketika keluarga korban kehilangan kontak dengan Imran selama kurang lebih dua hari. Jenazah korban kemudian ditemukan di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ditemukan, driver online tersebut mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, sementara mobil serta telepon genggam miliknya raib dari lokasi.

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, serta menelusuri jejak pihak-pihak yang diduga terlibat. Titik terang kasus ini mulai terbuka dalam pengembangan penyelidikan ketika polisi menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor terpasang dan diduga hendak dijual kepada calon penadah.

Dari temuan kendaraan tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan MAH serta FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya merampas kendaraan dan barang-barang milik driver online tersebut, serta membawa jenazah korban ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain.

Dalam penggeledahan dan pengembangan barang bukti, petugas mengamankan sejumlah barang yang digunakan dalam kejahatan tersebut, di antaranya pisau, gergaji kawat yang diduga dipakai untuk menjerat korban, sarung tangan, pakaian, serta sejumlah barang lainnya yang sempat dibuang di sepanjang jalur pelarian menuju Medan.

Ketika proses pengembangan untuk memastikan tempat kejadian perkara berlangsung, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri. Karena mengancam keselamatan, petugas memberikan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi lintas satuan dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Cornelius, Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, pihaknya bersama Polres Asahan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga, khususnya para pengemudi di jalanan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, serta menelusuri jejaring penadahan barang milik korban.

Polda Sumut dan Polres Asahan mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada serta segera melaporkan segala bentuk potensi kejahatan atau situasi mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut